Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 5639
(Foto: Nurito)
Delapan papan nama Perusahaan Otobus (PO) Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diturunkan dari loket Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan karena pengelola PO melakukan berbagai pelanggaran.
Kasatpel Operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan, pelanggaran yang dibuat delapan PO ini kebanyakan persoalan tata tertib di dalam terminal. Salah satu contohnya menaikan tarif dan tidak memasukan armada ke dalam terminal dan lain sebagainya.
"Karena banyak melakukan pelanggaran, delapan PO Bus AKAP papan namanya kita turunkan paksa. Kalau sampai tiga kali surat peringatan, berikutnya kita usulkan pencabutan izin operasional," katanya, Senin (21/3).
Menurut Syamsul, maraknya pelanggaran pengurus PO di Terminal Kampung Rambutan karena tingginya persaingan di tengah kondisi jumlah penumpang yang sedikit. Imbasnya, banyak oknum pengurus PO melakukan berbagai upaya agar calon penumpang bisa naik ke armadanya.