Rabu, 13 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4301
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan pengawasan tarif dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat angkutan umum di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Hasilnya, Kopaja 614 ditilang petugas lantaran masih menggunakan tarif lama. Ketika satu per satu penumpang ditanya petugas, mayoritas penumpang mengaku ditarik Rp 4.000 di dalam bus.
"Saya bayar pakai Rp 2.000-an dua, tapi nggak dikembaliin. Saya nggak tahu soal tarif baru, tapi kondektur sepertinya memanfaatkan ketidaktahuan penumpang bahwa tarif angkutan umum turun," ungkap Desi (36).
Dalam operasi itu, sembilan angkutan umum lainnya seperti Metromini 640, Mikrolet M16, Miniarta 04, dan KWK S11 diketahui melakukan pelanggaran diantaranya, sopir tanpa seragam, merokok dalam kendaraan, dan tanpa Kartu Pengenal Pengemudi.
"Jika tarif tidak sesuai kami BAP tilang, agar pemberlakuan tarif ini dapat sesuai. Begitu juga dengan sopir-sopir yang melanggar aturan. Pengawasan ini akan kita lakukan terus. Jangan sampai penumpang dirugikan," kata Frendy Manalu, Kepala Terminal Pasar Minggu.