Selasa, 12 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6889
(Foto: Erna Martiyanti)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap reklamasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya yakin KPK bisa profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"KPK bisa selidiki kasus itu dan sudah dipanggil. KPK kan profesional. Apalagi KPK sudah sadap, dan pasti sudah ada bukti dengan sadap, ada apa. Bisa melalui skype, w
hatsapp, semua kan dikumpulin," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4).Hingga kini Basuki mengaku heran tentang adanya pasal yang bisa diperjualbelikan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Sebenarnya pembahasan rapeda itu dibagian mana yang bisa diperjual belikan?," tanya Basuki heran, di Balai Kota DKI Jakarta.
Basuki menduga suap yang dilakukan pengembang kepada oknum anggota DPRD terkait penurunan nilai kewajiban sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, nilai tersebut tidak bisa ditawar lagi, karena sudah dihitung oleh tim besarannya.
"Mungkin itu bisa turunin persen ya," ucapnya. Basuki juga mengaku heran rapat paripurna untuk mengesahkan kedua raperda tersebut terus ditunda. Dirinya menduga adanya uang absen yang dibayarkan oleh pengembang untuk memperlancar pembahasan.
"Mungkin ya, bisa juga mereka menahan karena jual mahal, nggak mau putusin. Makanya nggak kuorum-kuorum. Saya tidak tahu, tapi bisa aja bayar absen kan. Kalau kamu (pengusaha) butuh, saya datang, bayar absen," tandasnya.