Senin, 11 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 6269
(Foto: doc)
Untuk mempercepat proses pengurusan perizinan, rencananya pelayanan kependudukan dan catatan sipil kewenangannya akan dilimpahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, adapun sejumlah dokumen yang dilimpahkan mulai dokumen kelahiran, perpindahan, kematian dan kartu keluarga.
"Kalau KTP kan tidak perlu tanda tangan, jadi semua kita limpahkan kecuali untuk akta karena itu amanat undang-undang," ujarnya, Senin (11/4).
Nantinya pelayanan seluruh dokumen tersebut menjadi kewenangan kepala PTSP di masing-masing wilayah sesuai ketentuan. Hal ini juga agar tidak ada lagi sistem-sistem loket di kantor PTSP.
"Selama ini kan ada loket kependudukan dan loket perizinan, jadi kita mau satu saja. Penanggung jawab dan penandatanganan langsung kepala PTSP," tandasnya.