Jumat, 08 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6447
(Foto: Ilustrasi)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta mengklaim telah mengambil tindakan tegas terhadap para juru parkir (jukir) di Kawasan Kota, Taman Sari Jakarta Barat yang menaikan tarif parkir sepihak terhadap pemilik kendaraan.
"Kami sudah memberikan teguran keras kepada jukir dan meminta mereka agar tidak lagi menarik uang tarif parkir melebihi dari nominal karcis yang tertera," kata Tiodor Sianturi, Kepala BLUD Perparkiran DKI Jakarta, Jumat (8/4).
Ia mengatakan, setelah medapat laporan adanya jukir yang memungut tarif seenaknya, pihaknya langsung memnggelar operasi di lokasi. Tidak hanya memberikan teguran keras ke para jukir, koordinator lapangan (korlap) jukir di kawasan Kota Tua juga diberikan tindakan tegas.
"Korlap jukir di kawasan Kota Tua sudah didemosi atau diturunkan. Hingga saat ini, kami masih melakukan operasi," ujarnya.
Tiodor menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dengan segala pungutan liar dalam pengelolaan parkir di Ibukota. Sebab keberadaan para jukir yang menaik tarif seenaknya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Petugas jukir resmi menerima insentif sebesar 25 persen dari total karcis parkir yang setiap hari dipegang," tandasnya.