Kamis, 07 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 9698
(Foto: Ilustrasi)
Pengendara sepeda motor dan mobil di kawasan Kota Tua, Taman Sari Jakarta Barat mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dikenakan para juru parkir (jukir) di lokasi tersebut. Padahal, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta telah mengeluarkan karcis parkir resmi untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000.
"Kalau dikasih uang pecahan Rp 10.000, uang kita dikembaliin Rp 5000. Kalau kita ngotot, sama saja berantem. Ya, sudah pasrah saja daripada ribut sama orang gak bener," keluh Adi (27) salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu perkantoran di Kawasan Kota Tua, Kamis (7/4).
Selain memungut tarif parkir seenaknya, kata Adi, para jukir di kawasan Kota Tua juga malas membantu pemilik kendaraan yang kesulitan keluar dari areal parkir. Tarif parkir sendiri diminta para jukir saat pemilik kendaraan tiba di lokasi.
"Mereka hanya melihat kalau ada motor yang mau keluar dari parkiran," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Anggiat Banjar Nahor mengaku akan menindak para jukir di kawasan Kota Tua yang menaikan tarif parkir seenaknya kepada pemilik kendaraan.
"Kalau tidak sesuai ketentuan parkir, kita akan tindak. Jelas ini merugikan warga dan tidak boleh dibiarkan," tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga meminta kepada pemilik kendaraan yang parkir di kawasan Kota Tua untuk berani menanyakan surat tugas kepada para jukir. Pemilik kendaraan juga diimbau agar tidak perlu merasa takut membayar tarif parkir resmi yang dikeluarkan BLUD Perparkiran DKI Jakarta.
"Kami sudah minta ke BLUD Perparkiran DKI untuk menyertakan surat tugas jukir serta lokasi, luas dan serta bentuk parkir, seperti menyerong atau paralel," tandasnya.