Rabu, 06 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3306
(Foto: Folmer)
Sebanyak 10 papan reklame liar di Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena sepuluh titik reklame tersebut telah habis masa tayang, liar dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, Jalan Mangga Dua Raya dan Kunir masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015.
"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4
).Selain menurunkan, lanjut Andri, pihaknya juga memasang stiker tanda belum memiliki izin dan tidak membayar terhadap lima titik reklame yang menempel di gedung.
Ditambahkan Andri, di sekitar kawasan Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari masuk kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.
"Serta di sepanjang Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada masuk kategori kawasan kendali ketat," tandasnya.