Kamis, 31 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4842
(Foto: Istimewa)
Ditemukannya penggunaan obat penenang atau Riklona Clonazepam untuk anak-anak korban eksploitasi membuat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan perketat penjualan obat-obatan di apotek.
Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Henny Fachrudin menyatakan sidak ke apotek merupakan hal yang wajib diagendakan.
Dengan adanya kasus penggunaan obat penenang untuk korban eksploitasi membuat pihaknya semakin gencar melakukan penertiban.
"Efeknya sendiri sangat banyak. Untuk jangka panjangnya berdampak pada perkembangan motorik dan sensorik anak. Yang berarti dapat menganggu pertumbuhan anak," kata Henny, Kamis (31/3).
Segala macam obat penenang merupakan obat keras. Oleh karena itu
, pemberiannya harus disesuaikan dengan kondisi pasien yang akan diberikan obat penenang. Sejumlah apotek dilarang memberikan obat jenis ini kepada konsumen tanpa resep dokter."Saya sendiri juga bingung, gimana mereka bisa dapat itu obat," tandasnya.