Rabu, 30 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 12637
(Foto: Nurito)
Dua PO Bus yang beroperasi di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogadung, Jakarta Timur, dikenakan sanksi setop operasi. Masing-masing PO Hasta Putra dan Langsung Jaya, dikenakan sanksi karena menaikkan tarif hingga 100 persen saat libur Paskah akhir pekan lalu.
Kepala Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan, Emeral August mengatakan, papan nama PO bus yang diturunkan adalah milik PO Hasta Putra. PO ini menjual tiket dengan harga tinggi. Tiket jurusan Solo harusnya dijual Rp 110-120 ribu namun dijual mencapai Rp 250-300 ribu.
"PO Hasta Putra dua pekan lalu sudah kita setop operasi karena menaikkan tiket sepihak. Sekarang mengulangi lagi, jadi kita setop operasi lagi sebulan," kata Emeral, Rabu (30/3).
Sementara, Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Muhammad Faisol mengatakan, di Terminal Pulogadung, PO Langsung Jaya disetop operasi dan papan nama PO diturunkan. Sebab, tiket yang harusnya hanya Rp 180 ribu dijual Rp 265 ribu pada penumpang.
"Dua PO Bus yang nakal itu kita setop operasikan dan mobil dikandangkan selama satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera pada PO Bus yang nakal," kata Faisol.
Jika sampai tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, pihaknya akan mengusulkan ke Dirjen Perhubungan Darat agar PO Bus itu dicabut izin operasionalnya.