Enam Rumah Pensiunan Dokter Dieksekusi

Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 5247

Sebagai tahap awal, pengambil alihan aset ini dilangsungkan dengan mematok plang bertuliskan status

(Foto: doc)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI dibantu aparat Kecamatan Tanah Abang dan kepolisian mengambil alih aset milik negara berupa enam unit rumah dinas yang ditempati para pensiunan dokter di tiga wilayah Kelurahan Kebon Pala, Karet Tengsin, dan Benhil, Jakarta Pusat.

Ada enam rumah dinas milik Dinkes DKI yang masih ditempati PNS tidak aktif

Pengambilalihan aset ini dilangsungkan dengan mematok plang bertuliskan status kepemilikan tanah milik negara di masing-masing halaman rumah dinas. Para pensiunan dokter dan bidan tersebut juga diminta menandatanganii surat pernyataan yang berisi tenggat waktu pengosongan rumah dinas hingga 20 Agustus mendatang.

Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan, jajarannya diminta Dinkes DKI ikut membantu mengambil alih aset enam rumah dinas di wilayahnya yang telah berpuluh-puluh ditempati pensiunan dokter. "Ada enam rumah dinas milik Dinkes DKI yang masih ditempati PNS tidak aktif," katanya, Kamis (12/6).

Ia merinci, keenam rumah dinas yang ditempati pensiunan dokter itu tersebar di wilayah Kelurahan Kebon Pala sebanyak dua unit, di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir satu unit, dan di wilayah Kelurahan Karet Tengsin tiga unit dengan total luas lahan 1. 345 meter persegi. "Hari ini kita action memasang papan plang dan penandatanganan perjanjian di atas materai kalau tanggal 20 Agustus mereka sudah harus kosongkan rumah," tegasnya.

Hidayatullah mengungkapkan, sebelum memasang plang, jajarannya bersama petugas Dinkes DKI sejak beberapa bulan silam telah menyosialisasikan kepada para pensiunan dokter ini agar secara sukarela mengosongkan rumah dinas. "Kita sudah minta ke PNS non aktif ini supaya meninggalkan rumah dinas yang sudah bukan menjadi haknya lagi," terangnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mardiyono menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No.5171/1998, PNS harus mengosongkan rumah dinas setelah 30 hari dari masa pensiun. "Kenyataannya, para dokter dan bidan ini tetap menempati rumah dinas selama berpuluh-puluh tahun setelah pensiun," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada 2002 silam, para dokter dan bidan ini sempat mengajukan permohonan pembelian rumah dinas dengan cara dicicil kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun sampai kini belum ada keputusan dari Pemprov DKI apakah menyetujui permohonan yang diajukan tersebut. "Sampai sekarang belum ada SK-nya. Makanya kita action. Mereka sudah puluhan tahun tempat rumah dinas ini selepas pensiun," tegasnya.

Pantauan di lapangan, eksekusi pengambilalihan aset ini tak berjalan mulus. Sejumlah pensiun dan bidan menolak menandatangi surat pengosongan rumah dinas. Beberapa dari mereka bahkan ada yang mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Camat Tanah Abang, Hidayatullah karena telah mengeluarkan surat perintah pengosongan pada 20 Agustus mendatang. "Atas dasar apa camat keluarkan surat perintah seperti ini. Kami minta dia tunjukan surat perintah dari atasannya, tapi nggak ada. Makanya kita akan gugat," ancam Kemal Nazar, menantu dari dr Jemfy Naswil, yang menempati rumah dinas wilayah Kelurahan Karet Tengsin.

BERITA TERKAIT
Pengerahan Satpol PP gabungan dari kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat dilakukan karena

Jokowi Belum Pindah dari Rumah Dinas

Jumat, 30 Mei 2014 2876

balaikota dki jakarta diperketat

Pengamanan Rumah Dinas Jokowi dan Balaikota Diperketat

Rabu, 14 Mei 2014 4441

Pasien Gangguan Jiwa Kantongi Rp 19 Juta Bikin Geger PSBL

Pasien Gangguan Jiwa Kantongi Rp 19 Juta Bikin Geger PSBL

Senin, 19 Mei 2014 4441

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks