Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Agustian Anas 8133
(Foto: doc)
Ikan berformalin masih beredar di sejumlah pasar tradisional di ibu kota. Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Sudin P2K) Jakarta Utara menemukan ikan yang mengandung formalin di empat pasar tradisional di Jakarta Utara.
Kepala Sudin P2K Jakarta Utara, Sri Haryati mengatakan, berdasarkan monitoring mutu dan uji formalin yang dilakukan sejak Mei lalu, petugas menemukan 12 sampel ikan dan hewan laut serta olahan yang mengandung formalin di empat pasar tradisional di Jakarta, seperti Pasar Tugu, Pasar Koja Baru, Pasar Pademangan Timur, dan Pasar Pademangan Barat.
"Masih ada pedagang yang jual ikan berformalin di empat pasar tersebut," ujar Sri Haryati, Kamis (12/6).
Dijelaskan Sri, di Pasar Tugu temuan formalin ada dalam cumi segar, ikan bawal, dan ikan kembung. Di Pasar Koja Baru terdapat pada cumi asin dan udang rebon. Sedangkan di Pasar Pademangan Timur, terdapat pada ikan kacapinang dan udang, Sementara di Pasar Pademangan Barat ada dalam olahan codea, hungry bird, ikan bloso, ikan jambal, dan cumi.
Pihaknya, kata Sri, saat ini masih menelusuri asal muasal ikan berformalin tersebut. "Pedagang mengaku membeli dari pedagang lain dan tidak mencampur formalin," ungkapnya.
Bagi pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penyitaan. "Pedagang
nakal itu bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegasnya.