Senin, 28 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 16405
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dikenakan sanksi teguran tegas secara tertulis. Mereka dikenakan sanksi karena kedapatan makan saat jam kerja di saah satu rumah makan di depan kantor wali kota, Jl Raya Kembangan no 2, Jakarta Barat.
"Sidak ini dalam rangka pembinaan bagi pegawai. Kami akan menggelar sidak serupa secara rutin untuk meningkatkan disiplin kerja," kata Asril Marzuki, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (28/3).
Menurut Asril, sidak yang secara rutin digelar selama ini berhasil meningkatkan kehadiran pegawai, dari sebelumnya 80 persen menjadi 90 persen. Sanksi teguran tegas secara tertulis yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut teguran lisan yang dilakukan oleh petugas saat sidak.
"Mereka akan membuat pernyataan. Bila masih membandel, kami akan merekomendasikan untuk di mutasi," tegasnya.
Kepala Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Barat, Devi Riana Sumanthi menambahkan, ke-
11 PNS yang terjaring sidak di antaranya dua guru, dua pegawai Tata Air, satu PNS KPAD, tiga PNS Sudin Olahraga dan Pemuda, dan satu PNS Sudin Pendidikan.