4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 12001

 4 PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Dipecat

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten, terkait indisipliner.

SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya

"SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).

Menurutnya pemecatan tersebut dilakukan Pemkab karena ke empat PNS tersebut telah melakukan indisipliner yaitu lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

"Sanksi ini diambil agar PNS yang lain jera, dan tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut," tandasnya.

Ditambahkannya, acuan sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat PNS yang bakal dipecat tersebut diantaranya pegawai di kantor kabupaten dan di kantor kecamatan.

BERITA TERKAIT
200 PHL Kebersihan Fiktif dan Indisipliner Dipecat

200 PHL Kebersihan Fiktif dan Indisipliner Dipecat

Rabu, 30 Desember 2015 7696

Masih Banyak PNS Di Jakut Bermental Pemalas

Indisipliner, Sembilan PNS Pemkot Jakut Disanksi

Jumat, 06 November 2015 7045

Basuki: PNS Terima Duit, Langsung Pecat

PNS Bermain Anggaran dan Terima Suap akan Dipecat

Kamis, 22 Oktober 2015 11179

Bolos Apel, 90 PNS Terancam Tak Terima TKD

90 PNS Kepulauan Seribu Terancam Tak Dapat TKD

Selasa, 19 Januari 2016 7851

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks