Rabu, 11 Juni 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4935
(Foto: Nurito)
Rencana Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta untuk mengosongkan secara paksa 341 unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tipar Cakung, Jakarta Timur, batal dilaksanakan. Ratusan penghuni rusunawa yang diketahui telah menunggak sewa bulanan hingga Rp 3 miliar ini, masih diberikan kelonggaran waktu hingga pekan depan untuk melunasi kewajibannya.
Padahal Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Rabu (11/6), sudah mengerahkan 100 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk mengeksusi 341 unit rusunawa yang masih menunggak pembayaran sewa antara 5-79 bulan.
Saat di rusunawa, petugas hanya melakukan teguran persuasif pada ratusan penunggak iuran bulanan tersebut. Para penunggak diminta menandatangani surat perjanjian kembali, agar mau membayar separuh dari total tunggakan dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Selain itu, dalam waktu tiga bulan mereka harus melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak, maka akan dikosongkan secara paksa.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Jefyodya Julian menuturkan, sebanyak 341 unit yang menunggak iuran bulanan ini tersebar di tiga blok. Yakni Blok Jatisari, Puspa Indah dan Meranti. Sementara total blok di rusunawa itu berjumlah 10 blok dengan masing-masing berisi 100 unit.
"Mereka harus bisa menyelesaikan pembayaran separuh tunggakan selama seminggu ke depan. Sisanya harus dilunasi tiga bulan berikutnya. Kalau tidak akan kita tertibkan, karena kalau dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penghuni rusunawa lainnya," ujar Jefyodya.
Jefyodya menjelaskan, dari 341 unit yang menunggak itu total tunggakannya sekitar Rp 3 miliar. Nilai tunggakan tertinggi adalah Rp 46 juta, menunggak selama 59 bulan. Sebab nilai iuran bulanannya Rp 530 ribu. Sementara di Blok Meranti ada unit 203 yang menunggak dengan nilai tunggakan tertinggi selama 79 bulan yang mencapai Rp 38,378 juta. Kemudian nilai tunggakan terendah adalah Rp 22 juta di Blok Meranti unit 505.
Seluruh penghuni rusunawa ini adalah warga umum, yang mayoritas korban penggusuran di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Khusus untuk penghuni Blok Jatisari unit 306, atas nama Setiadi Siregar, terpaksa penindakannya ditangguhkan karena yang bersangkutan sedang sakit dan cuci darah. Ia menunggak selama 27 bulan sebesar Rp 27,240 juta, dengan iuran bulanan Rp 313 ribu.
Salah seorang penghuni Blok Puspa Indah unit 309, yang enggan disebut namanya mengatakan, telah menunggak 53 bulan dengan nilai Rp 26 juta. Namun ia mengaku tak bisa membayar sekaligus lantaran tak memiliki uang sebanyak itu.
"Dulu kita mau bayar mencicil tiga bulan, tapi oleh petugasnya ditolak. Katanya suruh bayar sekaligus, ya kan kita ada uangnya segitu, masa mau bayar nyicil tidak boleh," ujar seorang ibu yang enggan disebut namanya. Ia mengaku meneruskan dari penghuni sebelumnya yakni Mahfud, yang telah meninggal dunia. Awalnya ia mengontrak di unit rusunawa tersebut.