Jumat, 25 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6691
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan konten reklame ilegal di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, kawasan Jalan Gajah Mada menjadi salah satu kawasan steril dari reklame.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait keberadaan reklame ilegal tersebut.
Dalam rapat itu diputuskan agar konten reklame segera diturunkan, karena memang sudah menyalahi aturan.
"Setelah rapat kemarin kami langsung turunkan konten reklame tersebut. Karena memang itu tugas kami dalam menegakan perda," ujar Jupan, Jumat (25/3).
Dikatakan Jupan, selanjutnya untuk fisik bangunan, penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama SKPD terkait seperti Dinas Penataan Kota, Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
"Konten sudah diturunkan. Tinggal fisik bangunannya segera ditertibkan juga, tapi harus dengan tim terpadu," kataya.
Seperti diketahui, papan reklame ilegal berukuran sekitar 50 meter persegi terpasang di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Papan reklame itu berisi iklan salah satu produk minuman.