Reklame Ilegal di Jl Gajah Mada Segera Ditertibkan

Sabtu, 19 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5884

Papan Reklame Ilegal Terpasang di Jalan Gajah Mada

(Foto: Folmer)

Satpol PP DKI Jakarta akan segera menertibkan reklame ilegal di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Pekan depan rencanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan melakukan rapat koordinasi terkait penertiban reklame berukuran 50 meter persegi tersebut. 

Saya bilang jangan coba-coba main dengan kami sebagai penegak Perda. Secepatnya akan ditertibkan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, segera berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk penertiban reklame ilegal tersebut. Keberadaan reklame tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Karena di sepanjang ruas jalan itu tidak diperkenankan lagi dipasang reklame.

"Saya sudah hubungi Kasie Sarana Kota, kemarin juga sudah langsung dirapatkan diinternal Satpol PP. Saya bilang jangan coba-coba main dengan kami sebagai penegak Perda. Secepatnya akan ditertibkan," kata Jupan, saat dihubungi Beritajakarta.com, Sabtu (19/3).

Kendati demikian dirinya akan mempelajari terlebih dahulu keberadaan reklame tersebut. SKPD terkait yang akan diajak koordinasi seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Penataan Kota.

"Tidak boleh saling lempar, kalau memang tidak ada izin dan melanggar langsung saja sikat. Jangan diangap Satpol PP tunduk dan main-main," tegasnya.

Seperti diketahui, papan reklame ilegal berukuran sekitar 50 meter persegi terpasang di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Diduga, papan reklame berisi iklan salah satu produk kopi bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah berdiri di lokasi sekitar dua hingga tiga pekan silam.

Padahal Pergub Nomor 244 Tahun 2015 efektif berlaku pada 1 Januari 2016. Sejumlah kawasan protokol di Ibukota masuk dalam kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame. Khusus di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya dibolehkan melekat di tembok gedung. Sedangkan, yang menjulur ke luar gedung tidak diperbolehkan lagi.

BERITA TERKAIT
Papan Reklame Ilegal Terpasang di Jalan Gajah Mada

Papan Reklame Ilegal Berdiri di Jl Gajah Mada

Jumat, 18 Maret 2016 8734

 Puluhan Reklame Liar di Jalan Gajah Mada - Hayam Muruk DItertibkan

Reklame Liar di Jl Gajah Mada-Hayam Wuruk Ditertibkan

Rabu, 16 Maret 2016 7819

DKI Permudah Izin Videotron di Gedung

DKI Permudah Izin Videotron di Gedung

Selasa, 15 Maret 2016 7880

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks