Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 5953
(Foto: Ilustrasi)
Selama periode 1 Januari hingga 24 Maret 2016, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat telah melayani sebanyak 5.471 perizinan dan non perizinan.
5.471 perizinan tersebut terlayani sebanyak 1.089 di Januari, 2.470 pada Februari dan 1.912 hingga 24 Maret bulan ini.
"Dari Januari hingga 24 Maret 2016, total perizinan dan non perizinan yang kita layani sebanyak 5.471 pelayanan," kata Johan Girsang, Kepala PTSP Jakarta Barat, Kamis (24/3).
Menurut Jhon, dari sekian banyak perizinan itu, kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) paling banyak dilayani. Sementara untuk layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baru 452 yang terlayani semenjak diluncurkan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, sebagian besar kepengurusan perizinan di kantor PSTP yang dikelolanya tidak dipungut biaya atau gratis. Kecuali, pelayanan kepengurusan izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikenakan retribusi sesuai aturan.
"Kami juga mengimbau agar warga tidak lagi menggunakan jasa calo untuk mengurus perizinan, tetapi langsung mengurus sendiri keperluannya ke loket PTSP. Kami siap melayani," tandasnya.