Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 26492
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar Uber dan Grab membuka data pemilik kendaraan yang tergabung dengan perusahaannya.
Data tersebut bisa digunakan untuk pencatatan pajak penghasilan (PPh) perorangan. Namun kedua perusahaan berbasis aplikasi tersebut menolak memberikannya.
"Supaya kami tahu nih yang terdaftar di Grab Taksi dan Uber nama-namanya, kamu harus buka dong kasih tahu kami. Tapi dia enggak mau buka kan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Basuki mengatakan mobil berplat hitam diperbolehkan untuk merentalkan kendaraannya, dengan syarat tetap membayar pajak. Menurutnya mengetahui data itu bisa menjadi cara untuk menungut PPh.
"Kalau menurut saya perorangan, boleh dong nyewain ke orang lain. Salahnya cuma lapor pajak tahunan nggak laporin pajak penghasilan. Saya sederhana saja," ujarnya.
Menurut Basuki, cara tersebut akan membuat kesetaraan dalam persaingan antara taksi konvensional dengan yang berbasis aplikasi. Karena keduanya diwajibkan membayar pajak.
"Bagi saya, saya hanya mengadministrasi keadilan sosial. Nggak adil juga dong kamu enggak mau kasih tahu nama ke kami siapa saja yang terikat. Kami mau kejar pajak penghasilan. Itu yang saya selalu tekan," tegasnya.
Sebelum para pengusaha angkutan berbasis aplikasi memberikan data, pihaknya akan terus melakukan penertiban. Karena operasional mereka sudah dilarang oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Jika masih ada yang beroperasi maka akan langsung dikandangkan.
"Sekarang kayak PKL (Pedagang Kaki Lima) saja kejar tangkapin," tandasnya.