Rabu, 23 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4800
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengintensifkan patroli laut terkait maraknya laporan warga tentang kapal nelayan ukuran besar yang melanggar zonasi wilayah dan pelanggaran alat tangkap.
Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Amri Suit mengatakan, berdasarkan laporan warga banyak terdapat pelanggaran. Rata-rata dilakukan oleh kapal nelayan luar wilayah Kepulauan Seribu.
"Banyak yang sudah tertangkap, karena pelanggaran penggunaan alat tangkap seperti jaring mayang, jaring gardan maupun jaring trawl, yang selanjutnya disita dokumennya dan diberikan pembinaan oleh Sudin terkait," ujarnya, Rabu (23/3).
Terkait maraknya pembangunan bagan ikan di perbatasan wilayah Kepulauan Seribu Selatan dengan Jakarta Utara dan Tangerang. Pihaknya sedang melakukan pendataan dan pengawasan.
"Terkait pelanggaran zonasi seperti bagan nelayan, sedang kita data dan kita sosialisasikan bersama UKPD terkait, berikutnya jika masih melanggar kita akan tindak," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP dipimpin langsung Bupati Pulau Seribu, Budi Utomo melakukan patroli laut dan berhasil menangkap basah kapal Bintang Mutiara asal Rawasaban, Banten yang menggunakan jaring trawl di perairan antara Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari.