Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3906
(Foto: Suparni)
Sebanyak empat orang pemilik kapal yang dokumennya disita oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu saat monitoring wilayah laut, mendatangi kantor kabupaten di Pulau Pramuka. Mereka kembali mendapatkan dokumen yang disita setelah melalui pembinaan.
"Mereka sebelum mengambil dokumennya mendapatkan pembinaan dari Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), terkait pelanggaran wilayah penangkapan ikan," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (16/3).
Menurutnya, nelayan dari manapun boleh mencari iklan di Pulau Seribu. Akan tetapi harus sesuai perizinan dan tidak boleh kapal cumi di atas 30 Gross Tonnage (GT), masuk ke perairan Kepulauan Seribu. Mereka harus 12 mil di luar perairan Kepulauan Seribu.
"Ini peringatan yang pertama dan yang terakhir. Ke depan saya minta jika ada pelanggaran diproses ke pengadilan agar jera," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati bersama Sudin KPKP Kepulauan Seribu, kemarin melakukan patroli wilayah laut. Hasilnya sebanyak delapan kapal nelayan ukuran besar ke
dapatan mengambil ikan di perairan Pulau Panggang.Karena melanggar zonasi, dokumen kedelapan kapal disita dan boleh diambil di kantor kabupaten, dengan syarat mengikuti pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak lagi melanggar.