Selasa, 10 Juni 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 4751
(Foto: doc)
Jelang bulan suci Ramadhan 1435 H peredaran petasan sudah mulai terlihat marak. Untuk mempersempit peredarannya jajaran Polsek Cakung, Jakarta Timur, menggelar razia barang berbahaya tersebut. Hasilnya, sekitar 50 ribu petasan jenis cabe rawit berhasil diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara direndam di bak besar.
Kapolsek Cakung, Kompol Liliek Iryanto mengatakan, 50 ribuan petasan itu dikemas dalam 25 paket berukuran besar. Seluruh petasan yang diamankan itu berasal dari tangan satu pedagang bernama Daryanto (33). Pemilik yang biasa berjualan di Pasar Sulton Kandang Sapi Cakung Timur itu langsung diamankan polisi.
"
Seluruh petasan yang diamankan ini hanya berasal dari tangan satu pedagang. Razia akan terus ditingkatkan guna mengatasi penyakit masyarakat jelang Ramadhan 1435 H ini ," ujar Kompol Liliek Iryanto, Selasa (10/6).Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Bara Libra Sagita menambahkan, karena barang yang diamankan sudah berbentuk petasan, penjualnya hanya dikenakan wajib lapor dan dilakukan pembinaan. Namun jika masih berbentuk mesiu maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951.
"Biasanya kalau mau puasa ini banyak petasan beredar di masyarakat. Kami akan rutin menggelar razia agar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah puasa," tandasnya.