Jumat, 18 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 8738
(Foto: Folmer)
Papan reklame ilegal berukuran sekitar 50 meter persegi terpasang di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Diduga, papan reklame berisi iklan salah satu produk kopi bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah berdiri di lokasi sekitar dua hingga tiga pekan silam.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, di sepanjang ruas jalan itu tidak diperkenankan lagi dipasang reklame.
"Papan reklame terpasang sekitar awal Maret 2015. Sebelumnya kosong, tidak ada iklan terpasang di situ,” kata Santo, seorang pegawai di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Jumat (18/3).
Sementara Ridwan, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Taman Sari menegaskan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin pemasangan reklame outdor di jalur hijau sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Hayam Muruk.
"Kami tidak lagi mengeluarkan izin reklame di jembatan Olimo. Itu ilegal alias tidak punya izin dari PTSP karena mengacu pada Pergub Nomor 244 Tahun 2015, di sepanjang jalan itu masuk kategori kendali ketat," tegasnya.
Sekadar diketahui, Pergub Nomor 244 Tahun 2015 efektif berlaku pada 1 Januari 2016. Sejumlah kawasan protokol di Ibukota masuk dalam kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame. Khusus di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya dibolehkan melekat di tembok gedung. Sedangkan, yang menjulur ke luar gedung tidak diperbolehkan lagi.