Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 5633

Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan

(Foto: Reza Hapiz)

Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) saling mengawasi. Tindakan korupsi ataupun menerima gratifikasi ke PNS serta atasan, harus segera dilaporkan.

Kalau kamu tidak mau lapor semua saya pecat, stok kita banyak

"Kalau kamu tidak mau lapor semua saya pecat, stok kita banyak," ujar Basuki, usai peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Menurut Basuki, saat ini gaji untuk PNS DKI sudah cukup besar. Sehingga tidak boleh lagi memungut apapun dari warga.

"Tidak boleh pungut uang, kita sudah digaji dengan baik, disumpah jabatan," ucapnya.

Selain pegawai, lanjut Basuki, warga pun boleh mengadukan hal negatif yang berkaitan dengan kinerja pejabat memalui aplikasi Qlue.

"Laporan akan dikirim ke lurah. Kalau lurah tidak urus, merah terus tidak jadi kuning atau hijau akan kita ganti lurahnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur DKi Jakarta Resmikan Dua RPTRA

RPTRA Pulo Gundul dan Meruya Selatan Diresmikan

Kamis, 17 Maret 2016 8851

Titik Genangan di Jakarta Berkurang

Titik Genangan di Jakarta Berkurang

Rabu, 16 Maret 2016 4173

DKI Tanggung Premi BPJS Seluruh Pekerja Kontrak

DKI Tanggung Premi BPJS Seluruh Pekerja Kontrak

Rabu, 16 Maret 2016 8193

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309123

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks