Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 7842
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan menanggung seluruh premi untuk pembayaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja kontrak perorangan (PKP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong warga Ibukota memiliki asuransi."Semua ditanggung APBD. Orang kerja sama kamu pasti terjamin. Kami nggak mau orang kerja nggak terjamin. Khusus DKI kami tanggung semua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Basuki merinci, ada beberapa keuntungan jika pekerja tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, jaminan kematian yang bisa konversikan hingga 48 kali gaji pokok. Uang jaminan kematian itu nantinya bisa digunakan untuk membantu keluarga dan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang wafat.
"Kalau ada yang meninggal lagi tugas saat jam kerja itu langsung dapat 48 kali gaji pokok. Kalau sekarang UMP Rp 3,1 juta berarti dapat Rp 148.800.000. Keuntungan lainnya anaknya dapat beasiswa sebesar Rp 12 juta.," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang meninggal dunia di luar jam kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sangat penting dimiliki PKP dan seluruh warga DKI Jakarta.
"Jadi itu sudah wajib. Undang-undang kita juga memaksa semua orang harus ikut. Namanya juga gotong royong, ini kan uang orang yang masih sehat bantu yang meninggal," tandasnya.