Jumat, 04 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4470
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pedagang pasar tradisional di bawah PD Pasar Jaya untuk memiliki jaminan kesehatan dari BPJS.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembuatan kartu BPJS Kesehatan ini ada kaitannya dengan program bantuan kredit usaha dari Bank DKI. Dengan BPJS Kesehatan maka pedagang dapat berobat gratis. Sebab ia sudah membayar premi setiap bulannya.
Namun jika sudah memiliki BPJS, pedagang juga tidak boleh beralasan menunggak membayar kredit bulanan pada Bank DKI. Termasuk membayar retribusi di kiosnya masing-masing.
"Tidak ada alasan duit habis karena alasan-alasan tidak jelas. Kalau sakit, itu bukan alasan. Kita akan buat semua pedagang ikut BPJS," ujar Basuki usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit usaha di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/3).
Menurut Basuki, jika sakit menjadi alasan tidak bisa bayar hutang, lebih baik pedagang tidak lagi berjualan.
"Kalau dia terus beralasan(sakit), tidak usah kerja, tinggal di panti aja, kita kasih makan," tandas Basuki.
Basuki menambahkan, dengan adanya program pinjaman modal usaha ini, diharapkan bisnis para pedagang pasar tradisional berhasil. Namun pedagang juga harus patuh dalam pengembaliannya ke Bank DKI. Sebab ini kewajiban dari pedagang yang telah mendapatkan pinjaman modal usahanya.