Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 2554
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pihak Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Hybrida Raya, Kamis (17/3).
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, ada sekitar 25 spanduk yang ditertibkan hari ini. Sebelumnya pihak kecamatan pun telah berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengetahui izinnya.
"Tapi meski sering kami tertibkan, tetap saja para oknum nekat memasang spanduk dan lain sebagainya di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.
Spanduk yang ditertibkan memiliki ukuran 2-5 meter persegi. Dan terpasang di tiang-tiang listrik atau di pohon pinggir jalan.
"Kita harap pemiliki spanduk melengkapi izin. S
ehingga tidak sembarang memasang di lokasi yang tidak seharusnya," tandasnya.