DKI Permudah Izin Videotron di Gedung

Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 7885

DKI Permudah Izin Videotron di Gedung

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah izin pembangunan videotron untuk beriklan. Nantinya pemerintah dan pemilik gedung akan melakukan sistem bagi hasil atas pengelolaan videotron itu.

Syaratnya sangat mudah izinnya, tinggal datang saja bawa gambarnya, kalau sesuai peraturan langsung disetujui tanpa ada tinjauan lapangan

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Edi Junaedi mengatakan, pemilik gedung cukup datang membawa gambar desain pemasangan videotronnya ke kantor PTSP DKI.

"Syaratnya sangat mudah izinnya, tinggal datang saja bawa gambarnya, kalau sesuai peraturan langsung disetujui tanpa ada tinjauan lapangan," ujarnya, Selasa (15/3).

Namun setiap masing gedung hanya dibatasi satu buah videotron.  Selanjutnya, akan ada tim pengawasan yang melibatkan masing instansi terkait dikepalai oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI. Jika ada ditemukan yang melanggar dan tidak berizin akan langsung ditindak oleh petugas gabungan tersebut.

Edi menjelaskan, perizinan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota. Nantinya sudah diatur ketentuan sistem bagi hasil semua iklan yang ditayangkan oleh pemilik gedung.

"Hanya khusus untuk iklan pemerintah digratiskan, sedangkan iklan lainnya nanti dilakukan perhitungan sistem bagi hasil sesuai peraturan tersebut," tandasnya.

Pemasangan videotron digedung selain membuat kawasan jalan menjadi lebih terang juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah DKI Jakarta yang setengahnya berasal dari pendapatan pajak.

BERITA TERKAIT
DKI Adakan Kompetisi Video Mudahnya Berbisnis di Jakarta

DKI Adakan Kompetisi Video Mudahnya Berbisnis di Jakarta

Jumat, 04 Maret 2016 4273

DKI Terima Penghargaan Ramah Demensia dan Lansia

DKI Terima Penghargaan Ramah Demensia dan Lansia

Jumat, 11 September 2015 7600

Penerimaan Pajak Jakpus Capai 99,78 Persen

Penerimaan Pajak Jakpus Capai 99,78 Persen

Selasa, 29 Desember 2015 6405

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks