Sabtu, 07 Juni 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Widodo Bogiarto 12250
(Foto: doc)
Sebanyak 350 pegawai negeri sipil (PNS) kategori dua (K2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terancam administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana apabila dalam pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mereka terbukti melakukan kecurangan dalam pemenuhan syarat administrasi dokumen pengangkatan.
Kepala BKD DKI Jakarta, Made Karmayoga menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 350 pengaduan terkait TMT (Terhitung Mulai Tanggal) aktif bekerja terhadap sejumlah PNS K2 DKI, yang disinyalir melakukan kecurangan dalam melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk diangkat menjadi PNS di DKI. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengaduan, BKD bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW).
"Pengaduan saat ini sebanyak 350 PNS K2 DKI terindikasi curang. Temuan ini sudah dilansir ICW dalam kelengkapan syarat administrasi," ujar Made Karmayoga, Sabtu (7/6).
Karmayoga mengungkapkan, bentuk kecurangan yang dilakukan antara lain, masa kerja atau TMT dilambungkan sehingga mencukupi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Pasalnya, untuk diangkat menjadi PNS non honorer di DKI, setiap PNS K2 tersebut wajib telah bekerja terhitung 1 Tahun sebelum 31 Desember 2005.
Namun, lanjut Karmayoga, terdapat pengaduan sebanyak 350 PNS K2 DKI dari total keseluruhan yang lulus secara definitif sebanyak 5164 orang, yang belum memenuhi syarat TMT yang selama 1 tahun.
Karmayoga mensinyalir manipulasi data ini melibatkan oknum pejabat dinas terkait. Sebab, kelengkapan dokumen tidak akan terjadi apabila tidak didukung oleh pejabat dinas terkait.
"Sebab terhitung mulai kerjanya itu harus di bulan Januari 2005. Sedangkan data di lapangan untuk sejumlah pegawai K2 itu baru menunjukkan per tanggal Juni atau Juli. Sudah itu, dibuat SK ketetapannya pada tanggal 1 Januari. Sedangkan 1 Januari itu jatuh di hari libur," ucapnya.
BKD memberikan tenggat waktu kepada sejumlah PNS K2 untuk mebuktikan dan menyerahkan kelengkapan dokumen, dalam kurun waktu satu tahun anggaran ini. Apabila mereka tidak mampu melengkapi dalam tenggat waktu yang diberikan, akan dikenai sanksi administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana yang berdasarkan PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.
Ia menegaskan, BKD akan menyapu pihak-pihak yang terlibat dalam aksi manipulasi data TMT tersebut tanpa tebang pilih. Kendati demikian, angka sebesar 350 PNS tersebut bukanlah merupakan angka akhir. Sebab, menurutnya, angka tersebut dapat bertambah lebih besar seiring dengan penelitian yang dilakukan BKD dan ICW, sejalan dengan pengaduan yang masuk.
"Makanya semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, dan sudin-sudin terkait harus bersiap-siap, apabila tidak mampu membuktikan keaslian serta kelengkapannya. Tidak hanya dicopot, tapi juga kita pidanakan," tandasnya.