Kamis, 10 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 7577
(Foto: Yopie Oscar)
838 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Pengangkatan ratusan CPNS ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 550 tahun 2016 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016 dan SK Gubernur Nomor 562 tahun 2016 pada 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada para CPNS yang baru saja diangkat sebagai PNS agar dapat tetap rajin bekerja memberikan pelayanan kepada publik.
"Selamat kepada yang baru dilantik. Namun kalau macem-macem bisa kita copot," katanya saat memberikan sambutan dan penyerahan SK CPNS Menjadi PNS di Ruang Aula Lantai 2, Gedung Tekhnis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Basuki mengatakan, saat ini PNS baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah bisa mendapatkan gaji Rp 12-13 juta. Gaji besar tersebut sengaja diberikan agar para PNS bangga dengan pekerjan mereka dan dapat bekerja maksimal.
"Saat ini gaji pegawai DKI paling tinggi di nasional, kita anggarkan sampai Rp
18,7 T. Jadi tugas Anda membuat warga Jakarta kantong penuh, otak penuh, perut penuh. PTSP juga jangan sampai ada lagi orang urus izin minta duit," tandasnya.