Selasa, 08 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 15683
(Foto: doc)
Rencana pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dalam bentuk beras segera dimatangkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Pasalnya, setelah dilakukan hitungan sementara nilainya hanya 0-3 persen dari TKD para pegawai.
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pemberian TKD dalam bentuk beras dimaksudkan mensejahterakan karyawan dan bisa mendapatkan beras dengan kualitas yang bermutu.
"Ini sudah diuji coba di dinas kita dan berhasil, hingga Februari sudah kita keluarkan 12 ton untuk pegawai. Berasnya kualitasnya bagus," ujarnya, Selasa (8/3).
Untuk distribusi sendiri akan dilakukan melalui kerjasama Cipinang Food Station dengan salah satu minimarket. Langkah ini juga untuk menjaga pasokan stok beras yang ada. Beras tersebut juga harganya lebih murah dan kualitasnya terjamin.