Jumat, 06 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 3608
(Foto: doc)
Sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terhadap PT Jakarta Monorail (PT JM) mulai melunak. Basuki memberikan perpanjangan waktu selama dua bulan ke depan kepada PT JM guna melengkapi segala persyaratan pelaksanaan pembangunan monorel di ibu kota.
"Kita putuskan untuk kasih surat dan kasih waktu dua bulan untuk melengkapi jawaban PT JM soal modal, arsitektur, dan kajian lalu lintasnya," kata Basuki di Balaikota, Jumat (6/6).
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu guna mengkaji rencana proyek dari aspek arsitektur terutama pengukuran rentang tiang di mana jalur monorel melintang di atas jalan protokol.
"Soal arsitektur, bisa enggak sih satu tiang kamu kontrol. Bangunan begitu tinggi kalau ngangkang di jalan mau berapa meter? Iya kan dari sisi arsitektur harus dong diperkirakan. Kalau terbengkalai gimana? Gawat kita," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemprov DKI, lanjut Basuki, juga perlu mengetahui kajian lalu lintas selama pembangunan monorel sehingga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Termasuk pula kajian serupa setelah monorel rampung dibangun.
"Bisa bayangin tidak panjang satu stasiun 150 meter. Ada bangunan. Kuat tidak dengan satu tiang saja, enggak mungkin dong. Tida
k mungkin kan satu tiang. Kalau kamu mau dua tiang, mau ngangkang kaya gimana? Seluruh jalan? Berarti semua jalan ditutupi 150 meter dong," tuturnya.Menurut Basuki, PT JM hingga saat ini belum banyak menjelaskan kepada Pemprov DKI, bahkan terkesan menutupi segala informasi pembangunan monorel. "Misalnya, Tanah Abang mau bikin depo atau stasiun begitu besar, kangkangannya bisa lebih 2,5 meter. Pertanyaannya, ada jalan enggak seluas itu? Dia menutupi banyak hal," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI akan mengambil keputusan bila dalam kurun waktu dua bulan ke depan PT JM juga tidak menyelesaikan proposalnya. "Kalau dia enggak bisa memenuhi tenggat waktu, ya kita putuskan saja, berarti mereka enggak sanggup," tandas mantan anggota Komisi II DPR ini.