Senin, 07 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5171
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak mengetahui alasan tertundanya pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurutnya, pengesahan perda sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami ngga ada masalah kok, reklamasi yang penting kan zonasi dulu. Itu kan bukan kami yang minta, tapi Kemendagri. Jadi semua daerah harus keluarkan perda zonasi," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/3).
Basuki menjelaskan, pembahasan perda juga berdasarkan payung hukum sebelumnya yakni Perda 1995 dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 1995. "Kalau nggak mau diberesin kasian juga Pelindo sudah ada izin segala macam," ujarnya.
Ia menambahkan, jika reklamasi tidak diatur dalam perda, justru akan merugikan pemerintah. Karena nantinya pihak pengembang bisa sesukanya dalam melakukan reklamasi.
"Terus ngaturnya bagaimana kalau kami nggak ngatur dengan perda, nanti kan lebih enak-enakan pengusahanya. Kewajibanya nggak jelas, jadi mesti ada perda," tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta kembali menjadwalkan pengesahan Raperda RZWP3K pada hari ini, Senin (7/3), pukul 10.00. Namun rapat paripurna tersebut dibatalkan kambali. Pembatalan juga sudah beberapa kali dilakukan
.