Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 4991
(Foto: Ilustrasi)
Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terhambat. Hal itu masih menunggu peraturan daerah (Perda) Reklamasi disahkan.
Padahal program ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Padahal rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)," Ujar Sri Wahyuni, Kabid Kelautan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Rabu (2/3).
Menurutnya Pemda DKI Jakarta telah memiliki rencana strategis WP3K sesuai dengan yan
g telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014.RZWP3K ini nantinya mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi 4 (empat) kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
"Zona tersebut nantinya akan dimanfaatkan menjadi zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona permukiman, zona pariwisata, zona pertambangan dan zona fasilitas umum," katanya.
Padahal pembahasan Perda RZWP3K Provinsi DKI Jakarta yang telah digagas oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Secara substansi selesai dibahas dengan DPRD sejak bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
Tetapi karena di waktu yang sama dibahas juga Raperda Kawasan Strategi Pantura (reklamasi) yang belum selesai, pengesahannya menjadi tertunda padahal kedua Perda tersebut berbeda.
"Padahal reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (Pasal 1( 23), UU 27/2007 jo UU 1/2014)," ungkapnya.
Kawasan pesisir Jakarta Utara didalam RZWP3K merupakan kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.