Selasa, 01 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4969
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempermasalahkan jika reklamasi dibatalkan. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa mengambil alih reklamasi 17 pulau. Nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan membangunnya.
"Saya senang orang sudah mulai gugat, kan jadi 17 pulau batalkan saja, biar aku caplok nanti. DKI punya BUMD kok ngapain kasih ke orang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/3).
Basuki mengatakan, saat ini sedang melakukan revisi peraturan daerah (Perda) mengenai reklamasi. Pemprov DKI Jakarta menambah beberapa kewajiban pengembang yang mendapatkan hak reklamasi.
Menurut Basuki reklamasi 17 berdasarkan Perpres tahun 1995. Mengikuti aturan itu, Pemprov DKI juga dibuat Peraturan Daerah (Perda).
"17 pulau itu berdasarkan Perpres tahun 1995. Terus DKI ketika keluar Perpres tahun 1995, keluarkan Perda," tandasnya.
Basuki menambahkan beberapa kewajiban pengembang dalam Perda yang tengah direvisi. Salah satunya yakni meminta jatah 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.