Kamis, 03 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7848
(Foto: Yopie Oscar)
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta saat ini bisa dilakukan hanya dalam waktu enam jam saja.
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi Harahap mengatakan, pelayanan ini sudah diujicobakan mulai 1 Maret.
"Sebelumnya memakan waktu enam hari, yaitu tiga hari untuk SIUP dan tiga hari untuk TDP. Sekarang dibuat satu tahap enam jam langsung jadi," ujarnya, Kamis (3/3).
Penerapan percepatan perizinan ini sendiri menurutnya diminta langsung oleh Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas di istana. Hal ini juga untuk perbaikan rangking Indonesia soal kemudahan bisnis yang salah satu indikatornya adalah mengurus SIUP/TDP.
"Indonesia sekarang berada di peringkat 109 naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya. Namun target di 2017 ada di peringkat 40," katanya.
Namun untuk bisa mendapatkan layanan tersebut masyarakat harus tetap melengkapi kelengkapan data saat mengurus perizinan tersebut.
Syarat tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, akta pendirian, akta perubahan, NPWP badan hukum dan jikalau dikuasakan harus ada surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang dikuasakan.