Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3871
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Tata Air DKI Jakarta akan ubah pengaturan ketinggian air yang berada dirumah pompa. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama untuk tidak lagi mengikuti standar opersional prosedur (SOP) yang dulu dibuat tahun 1973.
"Kita siap, langsung diarahkan agar pengaturan ketinggian air dilakukan bertahap, Kepala Bidang aliran tengah langsung lakukan di Pintu Air Manggarai," Ujar Teguh Hendrawan, Kadis PU Tata Air DKI Jakarta, Rabu (2/3).
Secara teknis, pintu air Manggarai akan dibuka ketika ketinggian air 200 sentimeter. Sebelumnya, pihaknya memberlakukan pembukaan pintu air Manggarai dengan ketinggain 750-900 sentimeter.
Dengan begitu, sistem pembagian air bisa merata ke tiga aliran yang ada setelah pintu air tersebut. Sehingga tidak lagi terbeban ke Kanal Banjir Barat (KBB) yang berdampak banjir di Duri Pulo, Benhil dan Penjompongan.
"Jadi tidak ada lagi SOP siaga 3 ditangani bidang, Siaga 2 ditangani Dinas dan Siaga 1 di Gubernur,pengaturan air dilakukan secara bertahap oleh kita," tandasnya.