Selasa, 01 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 11112
(Foto: Yopie Oscar)
Sebanyak 50 ribu pekerja harian lepas dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta terdaftar di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, biaya premi BPJS tidak dipotong dari gaji PHL dan PPSU. Anggaran untuk pemberian BPJS ini diambil dari APBD DKI Jakarta.
"Ini nggak potong gaji. Gaji mereka sudah kecil. Semuanya dari APBD, " kata Basuki usai Penandatanganan 300 Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/3).
Dikatakan Basuki, pemberian layanan kesehatan bagi PPSU dan PHL ini, diharapkan dapat mendorong warga Jakarta lainnya juga memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kami juga ingin mereka merasakan ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sekaligus ini dalam rangka ke depan seluruh penduduk Jakarta saya harapkan memiliki premi asuransi," ujarnya.
Dengan adanya asuransi ini, maka PPSU dan PHL memiliki jaminan kematian senilai Rp 137 juta. Sehingga mereka bisa mewariskan kepada keluarga.
Kepala BPJS Divisi Regional IV, Kisworowati mengatakan, BPJS untuk PPSU dan PHL mulai aktif 1 Maret 2016. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini sudah ada 18 ribu yang sudah terdaftar. Total semua PPSU dan PHL ada 50 ribuan. Sekarang dalam proses pendaftaran semua," kata Kis.
Dia menambahkan, BPJS juga akan menanggung empat anggota keluarga lainnya, yakni istri atau suami dan tiga orang anak. Sebelumnya, pembayaran premi ditanggung oleh Pemprov DKI serta PPSU dan PHL dengan hitungan tiga persen dan dua persen.
"Namun atas kebijakan Pak Gubernur semua premi ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.