Senin, 29 Februari 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3370
(Foto: Nurito)
Sebagian dari pemilik 108 bangunan liar di bantaran Kali Baru, RW 01 dan 07, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah membongkar sendiri bangunan mereka. Sisanya, sekitar 88 bangunan lagi masih diberi kesempatan hingga Sabtu (12/3).
Setelahnya, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan yang belum dibongkar.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, seluruh bangunan liar di bantaran Kali Baru harus dibongkar karena keberadaannya melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepada pemilik, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 3 dan diberi batas waktu untuk bongkar sendiri hingga 12 Maret mendatang.
"Dari 108 bangunan, masih ada 88 bangunan yang belum dibongkar. Makanya bila setelah tenggat belum juga dibongkar, akan kita bongkar paksa," ujarnya, Senin (29/2).
Ia berharap, Sudin Tata Air dan Sudin Bina Marga Jakarta Timur segera turut andil. Setidaknya pascapenertiban ada tindak lanjut agar lahan tidak kembali ditempati PKL.