Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3067
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan berencana melaporkan pengembang hotel dan apartemen Ratu Prabu III ke pihak kepolisian. Langkah hukum itu diambil menyusul penurunan papan segel yang dipasang pada 16 Februari lalu.
Proyek pembangunan hotel dan apartemen Ratu Prabu III di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan disetop dan disegel. Bangunan setinggi 41 lantai itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Langkah akan dilakukan penataan kota. Suruh segel lagi dan laporkan ke polisi secepatnya," tegas Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, Rabu (24/2).
Padahal di papan segel tertulis, barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang, menggalkan atau merusak penyegalan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai dengan pasal 232 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Alasan apapun tidak benar. Karena awalnya bilang alamatnya salah. Tapi, dia membangun tidak memiliki izin kan melanggar juga," ujarnya.
Tri telah menginstruksikan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan untuk mengurus kasus ini. Dia menilai pengembang tidak menghargai p
emerintah karena tetap meneruskan pembangunan tanpa memiliki izin. Bahkan membuka segel juga termasuk tindakan pidana melawan hukum."Kan sudah jelas di KUHP kalau memang menurunkan atau memindahkan akan dipidanakan," tandasnya.