Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4390
(Foto: Ilustrasi)
Seluruh izin usaha atau izin operasional bus metromini yang usianya diatas 10 tahun, dipastikan per November 2016 mendatang akan selesai semua. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi Harahap mengatakan, pemberlakuannya perda tersebut diberi batas waktu 1,5 tahun dari diterbitkan. Artinya penerapannya bisa untuk seluruh izin operasional kendaraan yang dikeluarkan maksimal pada November 2015 lalu.
"Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu, maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan diatas 10 tahun," ujarnya, Rabu (24/2).
Khusus metromini menurutnya adalah kendaraan yang paling sulit untuk meremajakan kendaraan. Hal ini berbeda dengan angkutan lain sejenis yang sudah mulai secara bertahap melakukan peremajaan.
"Dari data untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan mikrolet sudah 981 mengajukan izin di Januari 2016, dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu. Artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau metromini tidak ada izin baru tahun ini untuk yang diatas 10 tahun," katanya.
Dengan tidak dikeluarkannya izin tersebut, lanjut Edy, maka secara keseluruhan kartu izin usaha atau kartu izin operasional metromini tidak akan keluar tahun ini. Dengan begitu petugas akan bisa lebih gencar lagi melakukan penindakan untuk menghapus kendaraan yang sudah tidak layak di DKI.
"Kalaupun kita mau keluarkan surat edaran dan imbauan sulit juga, karena wadahnya juga tidak jelas domisilinya," tandasnya.