Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 3788
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Bangunan liar berupa gubuk yang berada di wilayah RW 12 tersebut dibongkar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU), TNI, Polri dan personel PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Lurah Pademangan Barat, Roytho Harahap mengatakan, bangunan liar di lokasi dibongkar karena sebelumnya dijadikan tempat tinggal dan usaha dagang makanan dan minuman ringan. Pembongkaran bangunan liar kali ini mengerahkan sebanyak 50 petugas gabungan.
"Selain membuat kumuh, bangunan liar di bantaran rel itu sering digunakan untuk hal-hal negatif. Misalnya menjadi tempat minuman keras (miras)," katanya, Selasa (23/2).
Dikatakan Roytho, jika terus dibiarkan, bangunan liar tersebut dikhawatirkan akan memicu tindakan kriminal. Sebelum melangsungkan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan untuk mengusongkan lahan.
"Sampai batas yang ditentukan, tidak juga dikosongkan. Makanya kami bongkar," ucapnya.
Ia menambahkan, pasca dibongkar, pihaknya bersama PT KAI akan menanam pohon di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar lahan tersebut tidak didirikan kembali bangunan liar.