Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6014
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan mengambil alih semua ruang terbuka hijau (RTH) yang diduduki oleh warga. Jika ada yang mengizinkan mendirikan bangunan diatas lahan hijau maka bisa dipidanakan.
"Kami ambil alih semua lahan hijau yang diduduki," kata Basuki, Selasa (23/2).
Basuki yakin di Jakarta tidak ada RTH yang didirikan bangunan seperti mall atau perkantoran. Karena sebelum mengajukan izin, harus disesuaikan dengan zona terlebih dahulu.
"Nggak ada komersil di atas RTH. Kamu lihat perda baik-baik. Tunjukan saja dimana ada gedung atau mall yang hijau," ujarnya.
Basuki menambahkan, pengusaha juga tidak mau berinvestasi mendirikan bangunan di lahan hijau. Mengingat hal itu melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Apabila sebelumnya ada bangunan yang berdiri diatas RTH, maka itu terjadi ditahun sebelumnya. Bahkan, dalam peta rencana detail tata ruang (RDTR), peruntukkannya juga sudah berubah. Apalagi sebelumnya tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang lahan RTH.
"Makanya sejak kami masuk, kami tetapkan. Zaman dulu semua bisa diatur-atur. Kami juga tidak bisa bongkar, mereka sudah lengkap sertifikat segala macam. Kan jalur hijau waktu membuat peta baru, mereka sudah keluarkan semua posisinya," tandasnya.
Ia mencontohkan, lahan bekas milik kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sebelumnya di peta tercatat kawasan merah, namun saat in sudah berubah menjadi ungu atau zona campuran. Basuki menegaskan, tidak mengetahui kapan perubahan peta zonasi di Jakarta. Namun, apabila ingin memperkarakan masalah tersebut, maka lebih baik dilaporkan ke pihak kepolisian.