Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5117
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan semua bangunan yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) harus dibongkar. Jika masyarakat ada yang melihatnya, diminta untuk melaporkan disertai dengan bukti-bukti.
"Sekarang kasih tau saya dimana ada RTH dijadiin mall, kasih tahu saya. Kalau ada ya bongkar rata," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).
Namun penertiban juga tetap harus melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3, serta surat perintah bongkar (SPB).
"Tapi harus kami lakukan tunggu SP1, SP2, SP3, dan ratakan dengan tanah sudah," katanya.
Basuki meminta pihak yang melapor juga menyertai data-data yang valid. Ia tidak ingin mengambil tindakan jika tidak sesusai dengan bukti. "Kalau cuma pakai katanya bisa digugat sama Taman Anggrek loh," ucapnya.
Basuki menambahkan, tidak akan memberikan izin untuk mendirikan mall atau bangunan lainnya di atas RTH. "Mana bisa kita bangun mall atau bangun bangunan di atas RTH," tandasnya.