Senin, 22 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2668
(Foto: doc)
DPRD DKI Jakarta menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2035. Rapat paripurna pengesahan raperda tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota DRPD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi mengatakan sesuai dengan aturan dalam pengesahan raperda, anggota DPRD yang hadir harus 2/3 atau mencapai 71 orang. Namun dalam rapat paripurna pengesahan raperda hari ini, jumlah anggota yang hadir hanya 48 orang.
"Ditunda karena tidak kuorum," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Yuliadi menambahkan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2035 yang telah dijadwalkan hari ini ditunda hingga Rabu (24/2) mendatang. Diharapkan, pada rapat paripurna selanjutnya, jumlah anggota dewan yang hadir bisa memenuhi kuorum.
"Jadinya ditunda hingga Rabu, tanggal 24 Februari," ujarnya.
Sekadar diketahui, rapat paripurna pengesahan raperda ini dijadwalkan dilangsungkan pada pukul 14.00. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah hadir di ruang rapat paripurna DPRD DKI kembali ke Balai Kota setelah rapat paripurna ditunda.