Jumat, 19 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8029
(Foto: Yopie Oscar)
Pembatasan umur kendaraan di DKI Jakarta akan segera diterapkan. Kelaikan jalan kendaraan umum akan ditentukan melalui uji kir.
"Usia kendaraan kami mulai batasi, yang umum idealnya itu tergantung kir. Bagi saya bukan dibatasi oleh usia sebetulnya," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Basuki, kebijakan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dan jika penerapannya dilakukan secara benar, berarti saat ini banyak kendaraan umum yang tidak bisa beroperasi.
"Bagi saya dibatasi oleh kir dong. Kamu mau nggak mobil kamu sudah terlalu tua, tapi kirnya masih bagusin," katanya.
Basuki mengakui banyak oknum petugas yang menyewakan spare part kepada pengendara. Sehingga meski kendaraannya sudah tidak laik tetap lolos kir. "Sekarang saja oknum banyak jahat kok mainnya. Mau uji kir itu nyewa spare part. Begitu sudah lolos, dicopot lagi," tandasnya.
Selain itu, Basuki menambahkan, jika kendaraan hingga 10 tahun maka perawatannya akan semakin tinggi. Sehingga jika sudah tidak laik sebaiknya diganti dengan yang baru. "Logikanya kendaraan diatas 10 tahun kamu lebih mahal. Mau kir mahal. Mending beli mobil baru," tandasnya.