Jumat, 19 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 8634
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Gentur Wisnubaroto mengatakan, kawasan Kalijodo sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) Peraturan Daerah 1 Tahun 2014, merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Oleh sebab itu tidak mungkin ditertibkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tahun 2014 sudah ada pemetaan seluruh wilayah DKI, bisa dilihat di Smartcity, warna hijau untuk RTH, biru untuk saluran air, merah untuk gedung perkantoran dan lainnya," ujarnya, Jumat (19/2).
Menurutnya kawasan Kalijodo yang diapit oleh Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kali Krendang peruntukannya jalur hijau. Sehingga masyarakat tidak dapat menuntut dan melegalkan bangunan yang ada dilokasi tersebut.
"Makanya kita minta masyarakat tidak membangun dilokasi yang memang peruntukannya RTH, kalau itu tanah masyarakat akan dibebaskan bertahap oleh Pemda," katanya.
Ia mengingatkan, sejumlah titik yang tidak boleh berdiri bangunan antara lain dibawah jaringan kabel sutet, jalur kereta api, dan jalur sepadan sungai.
"Contohnya Kali Ciliwung 30-50 meter dibantarannya tidak boleh ada bangunan, untuk kali antara 10-20 meter," tandasnya.