Kamis, 18 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 5065
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan memproses seluruh data warga yang telah mendaftar relokasi ke rumah susun (rusun) yang terdata melalui dua posko pendataan warga Kalijodo di Jakarta Barat maupun di Jakarta Utara.
“Kami juga akan melakukan seleksi dari data yang telah masuk melalui petugas di kedua posko pendataan. Nanti kita lihat berapa unit yang tersedia," ujar Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta saat dihubungi Beritajakarta.com, Kamis (18/2).
Ika memastikan, warga Kalijodo yang ber-KTP DKI Jakarta dan telah lama tinggal di sana akan mendapatkan unit rusun.
"Yang boleh mendapatkan rusunawa bukan pengontrak, walaupun dia ber-KTP DKI di kawasan Kalijodo," katanya.
Ika menambahkan, warga yang berstatus mengontrak salah satu bangunan di kawasan Kalijodo tidak akan mendapatkan rusunawa.
"Jadi, pastinya warga yang ber-KTP DKI dan memiliki bangunan di Kalijodo akan direlokasi ke rusun," tandasnya.