Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 5970
(Foto: Nurito)
Kasus pungutan liar (Pungli) di TPU Ciracas, Jakarta Timur akhirnya ditangani. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap pekerja harian lepas (PHL) yang diduga melakukan pungli terhadap warga RT 08/06 Ciracas.
PHL tersebut sudah membuat surat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi lagi
Kepala Dinas Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, kasus pungli sebesar Rp 3 juta di TPU Ciracas telah ditangani.
"PHL tersebut sudah membuat surat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi lagi. Jika terbukti masih memungli maka akan saya pecat," ujar Ratna, Selasa (16/2).
Menurutnya, oknum PHL bernama Siwang (53) melakukan pungli dengan modus uang pungli
tersebut untuk honor tukang gali kubur, pembelian rumput di pusaran, batu nisan, administrasi dan sebagainya.Ia memastikan, uang pungli Rp 3 juta sudah dikembalikan pada keluarga ahli waris.