Senin, 15 Februari 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 8173
(Foto: Nurito)
Praktik pungutan liar (Pungli) nampaknya belum bisa dihilangkan dari tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Timur. Salah satunya di TPU Ciracas, di mana seorang warga mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk mengurus pemakaman anggota keluarga. Padahal, sesuai tarif resmi, paling mahal retribusi dikenakan sebesar Rp 100 ribu.
Viko (28), salah seorang warga RT 08/06 Ciracas mengatakan, saat memakamkan ayahnya, Rabu (10/2) lalu, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 3 juta. Dengan rincian, Rp 300 ribu untuk biaya gali makam dan Rp 2,7 juta untuk administrasi.
"Karena kami lagi panik dan berduka, ya saat diminta uang Rp 3 juta oleh petugas TPU, disetujui saja. Saat itu prinsipnya jasad harus segera dimakamkan," ujarnya, Senin (15/2).
Lokasi TPU Ciracas yang terletak Jl Raya Centek, Ciracas, hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Karena itu, pihak keluarga sepakat memakamkan almarhum ayahnya itu di TPU tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diyah Kurniati mengaku, akan menelusuri informasi kasus pungli tersebut. Ia berjanji jika ada anak buahnya yang melakukan pungutan liar akan dibrikan sanksi tegas yakni pemecatan. Namun demikian, ia menduga pungli dilakukan oleh calo yang berkeliaran di TPU tersebut.
"Kami akan langsung telusuri kasusnya. Kalau benar terbukti, langsung saya pecat. Selama ini saya sudah kasih peringatan keras, tidak boleh ada pungli di TPU," tegas
Ratna.Selain berjanji menelusuri kasus dan meberikan sanksi tegas bila ada jajarannya yang melakukan pungli, Ratna juga berjanji akan mengembalikan uang bila benar ada pungli.