Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3957
(Foto: Istimewa)
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kecewa dengan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya bidang pertanahan. Anas melihat, banyak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) warga yang tidak ditangani oleh petugas suku dinas penataan kota.
"Pelayanan pertanahan banyak yang tidak dilayani dan banyak bangunan bermasalah , malah justru dibiarkan," kata Anas, Selasa (16/2).
Anas pun tidak mentolerir adanya bangunan tanpa IMB. Oleh sebab itu, pengawasan di lapangan oleh petugas penataan kota seharusnya lebih ditingkatkan. Begitu juga sebaliknya, ketika warga sudah mengajukan izin, jangan sampai dipersulit.
"Tapi, jangan sampai petugas membiarkan warga yang akan mengurus IMB, hingga saat membangun, tapi izin belum keluar sehingga disangka belum mengantongi izin,” ujarnya.
Namun, Ia juga menganjurkan, agar tanah warga yang memiliki buku C atau letter C atas bangunannya segera mengurus IMB.
“Tanah girik pun kalau memang terdaftar letter c atau riwayat tanah di kelurahan bisa diajukan untuk pengurusan IMB. Sepanjang ada warga yang memohon dan semua persyaratan dipenuhi, ya diproses
” tandasnya.